Bisnis.com, JAKARTA - Perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memiliki hak untuk mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara.
Hal ini seiring dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pembahasan RUU tersebut dilakukan lewat Rapat Pleno oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, makna utama dari perubahan UU Minerba ini menyoroti empat hal. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Kedua, terkait aturan pemberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.
"Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tepai hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," kata Bob.
Dalam draf RUU yang ditampilkan tim ahli, pemberian WIUP untuk perguruan tertuang dalam Pasal 51 A.
"WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun, pemberian WIUP dengan cara prioritas itu dilaksanakan dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan stastus paling rendah B, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, aturan mengenai pemberian WIUP mineral logam untuk usaha swasta atau UMKM dengan cara prioritas tertuang dalam Pasal 51 B.
"WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberian WIUP ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan WIUP mineral logam, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, dan/atau peningkatan nilai tambah serta pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, dalam draf RUU Minerba ini Baleg DPR RI juga mengatur soal pemberian WIUP untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. Ini termasuk pemberian WIUP untuk organisasi keagamaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 51.
"WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas," demikian bunyi pasal tersebut.
Lelang WIUP untuk badan usaha, koperasi, dan usaha perorangan itu dilaksanakan dengan pempertimbangkan luas WIUP yang akan dilelang, kemampuan adminaistratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial.
Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatan perekonomian daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi & UMKM Bisa Dapat Izin Tambang
Perguruan tinggi dan UMKM berpeluang mendapat izin tambang mineral dan batu bara dalam revisi UU Minerba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
56 menit yang lalu
Menelisik Alasan Akuisisi Saham Remala Abadi (DATA) oleh TOWR
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Bangun Pabrik Soda Ash Pertama RI, Rampung 2027
42 menit yang lalu