Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Telanjur Bayar PPN 12%, Ditjen Pajak Janji Kembalikan Kelebihan Bayar

Ditjen Pajak tengah merancang skema pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan memastikan hak para wajib pajak akan dikembalikan jika ada kelebihan pembayaran.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di Kantor Pajak, Jumat (26/7/2024) malam/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di Kantor Pajak, Jumat (26/7/2024) malam/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika ada yang telah melakukan pembayaran dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan pihaknya saat ini tengah merancang skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Dia memastikan hak para wajib pajak akan dikembalikan jika ada kelebihan pembayaran.

"Prinsipnya kalau pembayarannya (PPN) kelebihan ya bisa dikembalikan. Pengembaliannya bisa bermacam-macam. Dikembalikan ke yang bersangkutan bisa, atau menggunakan faktur pajak nanti dilaporkan ke kami (Ditjen Pajak) juga tidak masalah," kata Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Pernyataan tersebut merupakan respons dari keluhan masyarakat bahwa mereka tetap dikenakan PPN 12% dalam transaksi platform digital meskipun tidak termasuk golongan barang mewah.

Salah satu platform yang telah menerapkan PPN 12% adalah aplikasi video berbasis permintaan, Vidio, yang menerapkan pajak untuk paket Platinum. 

Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinium senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.

Suryo melanjutkan, pihaknya juga telah bertemu dengan para pelaku usaha, terutama peritel, pada Kamis pagi tadi. 

Pertemuan tersebut membahas situasi para pelaku terkait penerapan PPN terbaru tersebut. Dari pertemuan itu, dia mengatakan sudah ada pelaku usaha yang menggunakan skema perhitungan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024.

"Tetapi ternyata masih mix. Kami akan bikin aturan soal itu (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) terutama juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," kata Suryo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menambahkan bahwa hak wajib pajak tetap dijamin sepenuhnya. Dia berharap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

"Mekanismenya sedang kita siapkan. Pokoknya hak wajib pajak tidak ada yang kita ambil melebihi yang seharusnya mereka bayar," katanya.

Adapun, dalam PMK No. 131/2024, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap sebesar 12% untuk semua barang/jasa. Hanya saja, tarif dasar pengenaan pajak (DPP) ada dua. 

Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) dan (3) menegaskan pengenaan PPN untuk barang/jasa lain yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor atau penggantian.

Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN-nya menjadi seperti berikut: 

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); 

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper