Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati memastikan skema penyaluran BBM subsidi menjadi bantuan langsung tunai (BLT) belum akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Menurutnya, penerapan skema penyaluran BBM subsidi agar tetap sasaran masih menunggu arahan lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Belum akan diterapkan di tanggal 1 Januari 2025, menunggu arahan Bapak Presiden," kata Erika kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).
Dia menuturkan, pemerintah saat ini terus menggodok skema penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Berdasarkan data pemerintah, alokasi dana untuk subsidi energi sebesar Rp435 triliun yang terdiri atas subsidi BBM, LPG, dan listrik. Namun, 30% dari dana subsidi tersebut malah dinikmati orang mampu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun semula mengungkapkan skema baru penyaluran BBM subsidi telah rampung. Skema baru itu pun bakal diimplementasikan pada 2025.
Skema penyaluran BBM subsidi nantinya berbentuk blending antara BLT dan subsidi langsung pada barang. Adapun subsidi barang hanya akan diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM.
Bahlil mengatakan pilihan subsidi ini sudah disampaikan kepada Prabowo dan akan diumumkan lebih detil oleh sang kepala negara.
"Menyangkut dengan metode subsidi sudah rampung yang Insya Allah akan diputuskan dalam waktu dekat lewat ratas [rapat terbatas] dan setelah diputuskan ratas baru kami umumkan," kata Bahlil usai menghadiri Rakornas Investasi 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Bahlil pun memastikan skema penyaluran BBM subsidi yang diambil bakal adil. Dengan begitu, BBM subsidi hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Ketika ditanya kapan skema penyaluran BBM subsidi baru itu akan diterapkan, Bahlil menyebut pada awal 2025 mendatang. "[Awal] 2025, Insya Allah," katanya singkat.
Khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu untuk subsidi barang langsung, nantinya akan dikhususkan salah satunya untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan umum dan UMKM. Dengan kata lain, kendaraan di luar itu tidak diperkenankan menerima BBM subsidi.
Bocoran BPH Migas soal BLT BBM Subsidi, Jadi Berlaku 1 Januari 2025?
BPH Migas buka suara soal rencana penerapan skema penyaluran BBM subsidi menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Jadi berlaku 1 Januari 2025?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Fitri Sartina Dewi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Harga Pangan Hari Ini (3/1): Beras, Cabai, Ayam Turun Harga
36 menit yang lalu
Manufaktur Rebound Tersulut Aksi 'Margin Call' PPN 12%
14 jam yang lalu