Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265 Triliun, Kelas Menengah Jadi Penikmat Terbanyak

Kelas menengah atau 10% rumah tangga terkaya di Indonesia akan menjadi penerima terbanyak insentif hingga subsidi dari pemerintah pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri ekonomi beserta petinggi badan dan lembaga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024). / dok. Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri ekonomi beserta petinggi badan dan lembaga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024). / dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan senilai total Rp827 triliun pada 2025, dengan insentif PPN mencapai Rp265,6 triliun untuk kompensasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Rupanya, kelas menengah menjadi penikmat terbanyak insentif itu.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Senin (16/12/2024) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan pada 2025, yang terdiri dari bantuan sosial total Rp129 triliun (mencakup PKH, sembako, PIP, PBI JKN/BPJS Kesehatan), Kredit Usaha Rakyat atau KUR Rp38 triliun, serta subsidi dan kompensasi energi Rp394 triliun (mencakup BBM, listrik, LPG).

Ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang disiapkan senilai Rp256,6 triliun. Insentif itu akan mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bahan makanan, pendidikan, kesehatan, hingga otomotif.

"Desain paket kebijakan ekonomi ini adalah mencoba untuk selengkap mungkin, baik dari sisi demand, karena banyak yang menyampaikan permintaan menurun, meskipun indikator konsumsi masih cukup bertahan baik. Namun, ada beberapa data yang menunjukkan mungkin tekanan ekonomi dirasakan," ujar Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).

Insentif PPN itu memang dinikmati seluruh lapisan masyarakat, tetapi berdasarkan data yang Sri Mulyani paparkan, kelas menengah-atas justru menjadi kelompok yang paling banyak menikmati insentif PPN itu.

Tercatat bahwa sebanyak Rp41,1 triliun insentif PPN akan dinikmati oleh desil 9 atau kelompok terkaya kedua—yang tergolong sebagai kelas menengah.

Lalu, Rp91,9 triliun insentif PPN akan dinikmati desil 10 alias 10% orang terkaya di Indonesia.

Sisanya, sekitar Rp42,4 triliun insentif PPN akan dinikmati desil 1 sampai 4 atau 40% rumah tangga termiskin di Indonesia. Lalu, sekitar Rp90,2 triliun insentif PPN dinikmati kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).

"Setengah insentif PPN dinikmati kelas menengah dan atas," dikutip dari paparan Sri Mulyani.

Kelas menengah-atas menjadi kelompok yang menikmati insentif terbanyak dari pemerintah. / dok. Kemenkeu
Kelas menengah-atas menjadi kelompok yang menikmati insentif terbanyak dari pemerintah. / dok. Kemenkeu

Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian insentif PPN adalah untuk melindungi daya beli masyarakat dah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, penetapan tarif PPN 12% juga telah memperhatikan kebijakan kepada masyarakat—meskipun selama ini masyarakat, pekerja, dan kalangan pengusaha gencar menolak PPN 12%.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, agar azas gotong royong bahwa PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami juga akan menyisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," kata Sri Mulyani.

Berikut Rincian Insentif PPN pada 2025 senilai Rp265,6 Triliun:

Insentif PPN Bahan Makanan: Rp77,1 Triliun

  • PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok: Rp50,5 triliun
  • PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan: Rp26,6 triliun

Insentif UMKM: Rp61,2 Triliun

  • PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Insentif PPN Transportasi: Rp34,4 Triliun

  • PPN dibebaskan untuk jasa angkutan umum: Rp23,4 triliun
  • Tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding: Rp7,4 triliun
  • Tarif khusus jasa pengiriman paket: Rp2,6 triliun

Insentif PPN Jasa Pendidikan dan Kesehatan: Rp30,8 Triliun

  • PPN dibebaskan atas jasa pendidikan: Rp26 triliun
  • PPN dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis: Rp4,3 triliun

Insentif PPN Jasa Keuangan dan Asuransi: Rp27,9 Triliun

  • PPN dibebaskan atas jasa keuangan: Rp19,1 triliun
  • PPN dibebaskan atas jasa asuransi: Rp8,7 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper