Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11% menjadi 12%.
Kenaikan pajak ini akan diberlakukan secara resmi per Januari 2025 untuk kriteria barang dan jasa tertentu.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24).
Namun terdapat daftar barang dan jasa yang dikecualikan mengalami peningkatan, bahkan bebas dari pemungutan pajak.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%
1. Kebutuhan Pokok Sehari-hari
Bahan-bahan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sembako akan dibebaskan pemerintah dari kenaikan PPN. Barang tersebut yakni:
Baca Juga
• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
• Susu segar
• Gula konsumsi
2. Kesehatan
Barang dan jasa di sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN untuk meringankan beban masyarakat.
3. Pendidikan
Pemerintah memberikan kebebasan pajak di sektor pendidikan. Meskipun akses pendidikan mewah tetap akan dikenai kenaikan PPN 12%.
4. Transportasi Umum
Transportasi umum juga masuk sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
5. Jasa tenaga kerja
Pemerintah juga memberikan kebebasan pajak terhadap jasa tenaga kerja dan layanan social yang diberikan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa keuangan dan asuransi
Jasa lain yang dibebaskan dari pajak yakni sektor keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum
Terakhir, barang dan jasa yang tidak tersentuh kenaikan pajak 12% adalah sektor energi dan perumahan. Khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.