Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi, Aguan hingga Salim Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2

Jokowi, Aguan hingga Anthoni Salim digugat senilai Rp612 triliun terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Sugianto Kusuma (Aguan) (tengah) didampingi Wakil Presiden Direktur Alexander Halim Kusuma (kanan) dan Wakil Presiden Komisaris Phiong Phillipus Darma di sela-sela Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (15/9/2023).  / JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Sugianto Kusuma (Aguan) (tengah) didampingi Wakil Presiden Direktur Alexander Halim Kusuma (kanan) dan Wakil Presiden Komisaris Phiong Phillipus Darma di sela-sela Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (15/9/2023). / JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bos Agung Sedayu Group yakni Aguan-Sugianto Kusuma hingga bos Salim Group Anthony Salim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 

Di mana, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.

Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu turut tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.

Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun. 

“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.

“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya. 

Berikut daftar 20 penggugat Jokkowi hingga Aguan atas Proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland:

  1. Menuk Wulandari A 
  2. Edy Mulyadi 
  3. H. M. Rizal Fadillah, Sh 
  4. Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras 
  5. Ida Nurhaida Kusdianti 
  6. Hilda Melvinawati 
  7. R. Rachmadi 
  8. Harlita Juliastuti K 
  9. Sandrawati 
  10. Suyanti 
  11. Ida Saidah 
  12. Tuti Surtiati 
  13. Brigjen Tni (Purn) R. Kun Priyambodo 
  14. Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman, Se, Msi 
  15. Kolonel Tni (Purn) Didi Rohendi 
  16. Kolonel Tni (Purn) Achmad Romzan 
  17. Kolonel Tni (Purn) Rochmad Suhadji, Sh, Mh 
  18. Kolonel Tni (Purn) Drg Drajat Mulya H.F. 
  19. Kolonel Tni (Pur) Iwan Barli Setiawan 
  20. Kolonel Tni (Purn) Alan Sahari Harahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper