Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Perekonomian angkat bicara terkait dengan nasib proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) usai tata ruangnya disebut bermasalah.
Kemenko Perekonomian menyebut bahwa masalah lahan di PSN Tropical Coastland yang digagas oleh perusahaan milik konglomerat Aguan-Sugianto Kusuma, Agung Sedayu Group melalui entitas usahanya yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) bakal segera rampung.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Morgiarso menjelaskan bahwa pihaknya bakal segera memfasilitasi pertemuan antara PANI dengan beberapa stakeholder lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Itu yang nanti akan difasilitasi diskusi dengan teman-teman [Kementerian] Kehutanan. Pelepasan kawasannya seperti apa,” kata Susiwijono saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut, Susi menyebut bahwa pemberian status PSN pada proyek Tropical Coastland itu sejak awal dilakukan untuk mempercepat pemberian izin dan mempercepat proses pelepasan lahan yang disebut bermasalah.
Dia juga menambahkan, masalah yang disampaikan itu bukanlah temuan baru lantaran telah sejalan dengan desain yang diajukan sebelumnya.
Baca Juga
“Karena pentingnya dia masuk PSN itu untuk mempercepat penyelesaian itu [masalah lahan]. Kalau masuk PSN itu gak ada insentif fiskal, tujuan utamanya adalah percepatan perizinan dasar itu salah satunya pelepasan lahan [hutan lindung] itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, kabar mengenai PSN PIK 2 yang disebut masih bermasalah pertama kali disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dia menyatakan ada ketidaksesuaian antara RTRW provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota di PIK 2. Persoalan lainnya menyeret Tropical Coastland yang disebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Di samping itu, area proyek dengan luas lebih dari 1.700 hektare ini juga disebut beririsan dengan kawasan hutan lindung.
“Dari 1.705 hektare kawasannya, itu 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” kata Nusron.