Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fix! UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dikenakan PPh

Pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Pengunjung memadati stand Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di acara pameran Kriyanusa 2022 yang digelar di JCC, Jakarta, Rabu (22/9/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P.
Pengunjung memadati stand Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di acara pameran Kriyanusa 2022 yang digelar di JCC, Jakarta, Rabu (22/9/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut disampaikan Maman usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi UMKM yang penjualannya di bawah Rp500 juta [per tahun], itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali,” kata Maman di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia mencontohkan, pedagang kaki lima, pemilik warteg, hingga pedagang lainnya dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari pengenaan PPh.

Sementara itu, pemerintah telah memperpanjang insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Sedianya, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024.

Maman menuturkan, insentif ini diberikan bagi pelaku UMKM yang telah memanfaatkan program ini selama 7 tahun dan berakhir di 2024. Dia mengharapkan, adanya penambahan waktu hingga akhir 2025 dapat membantu para pelaku UMKM ini untuk naik kelas.

“Saya lurusin ya, penambahan insentif 1 tahun sampai akhir 2025 ini bagi UMKM yang sudah menjalankan insentif 0,5% ini selama 7 tahun, diberikan tambahan waktu 1 tahun ke depan,” tegasnya.

Bagi UMKM yang baru menjalankan insentif ini selama dua tahun, Maman menyebut bahwa para pelaku usaha ini masih mendapat kesempatan untuk memanfaatkan insentif selama lima tahun ke depan.

Demikian pula bagi pelaku UMKM yang baru melaksanakan insentif selama satu tahun. Pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk menggunakan insentif selama enam tahun ke depan.

“Bagi yang baru mendapatkan 3 tahun, mereka masih dapat kesempatan 4 tahun ke depan,” ujarnya.

Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025.

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh Final diperpanjang sampai 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, PPh Final UMKM seharusnya berakhir tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM terdaftar. Itu artinya, Wajib Pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper