Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan kesepakatan sebesar Rp3,9 triliun dari 579 kemitraan antara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pelaku Usaha Besar (UB) selama periode Kabinet Merah Putih. Kesepakatan ini melibatkan 158 usaha besar dan 389 UMKM di seluruh Indonesia. Dalam forum ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada 10 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan UMKM yang telah melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal.
"Kami melihat bahwa investasi yang masuk dalam negeri yang di bawah koordinasi kami ini, juga harus memberikan kontribusi kepada perkembangan UMKM di seluruh Indonesia. Kita selalu mengutamakan dan juga mengupayakan bagaimana peran UMKM ini ke depannya makin besar, makin berjalan, makin meningkat, dan yang paling penting adalah bagaimana peningkatan dari produktivitas sumber daya manusia dari UMKM itu sendiri,” ungkap Menteri Rosan saat membuka acara Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakarta (12/12).
FKI merupakan ajang tahunan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia kepada para pelaku usaha besar dan UMKM yang telah mendukung pelaksanaan program kemitraan yang difasilitasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sebanyak 100 pelaku UMKM disabilitas yang menjadi bagian dari program kemitraan turut hadir dalam forum ini. Keterlibatan pelaku UMKM disabilitas sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemerataan kesempatan berusaha.
“Kita akan lebih berikan prioritas kepada UMKM yang disabilitas. Dan kami sudah sampaikan kepada jajaran kami di Kementerian Investasi, prioritaskan kepada mereka,” jelas Menteri Rosan.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini juga mengungkapkan UMKM adalah tulang punggung dari perekonomian Indonesia dengan kontribusi kurang lebih 60,51% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, Menteri Rosan juga menyoroti peran UMKM sebesar 97% dari total tenaga kerja berada di sektor UMKM.
“Kontribusi (UMKM) kepada ekspor memang relatif masih kurang optimal, masih 16%, tapi tentu kita akan terus dorong sehingga pertumbuhan dan peran dari UMKM ini akan terus makin meningkat,” jelas Menteri Rosan.
Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM di daerah sebanyak 2.546 kesepakatan dengan nilai sebesar Rp15,9 triliun, yang melibatkan 725 usaha besar dan 1.505 UMKM.
“Tentu saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Investasi. Kami dari Kementerian UMKM ada dua hal yang sangat bermanfaat buat kami. Yang pertama masalah legalitas, salah satunya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Yang kedua masalah kemitraan, karena kemitraan ini penting untuk mengangkat dan menaikkelaskan UMKM. Itu jelas harus ada kemitraan dengan usaha besar," tutur Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM yang juga hadir dalam kegiatan ini.
Program Kemitraan Investasi merupakan wujud komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam mewujudkan Asta Cita dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan melalui pertumbuhan yang merata dan menyeluruh. Kolaborasi antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM dalam bentuk kemitraan ini berlandaskan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Upaya ini terus didorong oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan menyinergikan kebijakan hilirisasi industri dengan pemberdayaan pelaku UMKM agar masuk ke dalam rantai pasok industri, sehingga pelaku UMKM juga dapat turut andil dalam hilirisasi investasi strategis.