Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PDIP di Banggar DPR Ragukan Kebijakan PPN 12% Kerek Penerimaan Negara

Kebijakan kenaikan PPN jadi 12% mulai Januari 2025 mendatang untuk kelompok barang mewah dinilai tidak akan mengerek penerimaan negara secara signifikan.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu

Prianto menyampaikan bahwa banyak negara yang menerapkan PPN atau dikenal dengan value added tax(VAT) dengan single tarif, sebagaimana yang diterapkan Indonesia sebelumnya. Sebagian negara lainnya menerapkan multitarif. 

“Untuk konteks Indonesia, pemerintah menganggap bahww penerapan multitarif dianggap sebagai the second-best option,” tuturnya. 

Di mana ⁠di satu sisi, tarif 12% itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Di sisi lain, penolakan masyarakat, pengusaha, dan wakil rakyat juga kencang meski tarif 12% yang naik pada 2025 merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun belum merespon pertanyaan Bisnis terkait potensi maupun target tambahan penerimaan yang akan dikantongi dari penerapan PPN 12% barang mewah tersebut. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper