Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memangkas biaya pelayanan penumpang bandara sebesar 50% selama masa hari raya natal dan tahun baru 2024/2025.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP250 DJPU Tahun 2024 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Dirjen Perhubungan Selama Masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Kemenhub menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara,” seperti dikutip, Jumat (22/11/2024).
Adapun jenis pelayanan jasa sebagaimana dimaksud berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Potongan 50% ini berlaku pada pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025. Adapun periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, mengutip Harian Bisnis Indonesia, terdapat empat rencana kebijakan penurunan tiket penerbangan selama Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga
Pertama fuel surcharge jet turun 8% menjadi 2% selama 16 hari yaitu 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025. Kedua, fuel surcharge propeller turun 5% menjadi 20% selama 16 hari, yaitu 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Ketiga, PJP4U dan PJP2U turun 50% di semua bandara selama 16 hari periode 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025. Keempat harga avtur selama bulan Desember (31 hari) tidak naik atau diberi diskon di 19 bandara.
PJP2U adalah Penyelenggara Jasa Penumpang Pesawat Udara. Adapun PJP4U yaitu Penyelenggara Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara.