Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait penurunan harga tiket pesawat. Keputusan tersebut masih dibahas secara internal oleh Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri menjelaskan rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan internal Satuan Tugas (Satgas). Belum terdapat target serta besaran kemungkinan penurunan harga tiket
"Saat ini masih dibahas internal Satgas. Targetnya secepatnya, tapi untuk kepastian waktunya kita masih menunggu," ujar Elba kepada Bisnis, Rabu (20/11/2024).
Elba menjelaskan jika belum terdapat rekomendasi dari Satgas mengenai besaran penurunan harga tiket pesawat tersebut.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional beserta maskapai penerbangan berjadwal nasional merespons rencana tersebut. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10% atau menghapus fuel surcharge.
Namun demikian, INACA mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.
Baca Juga
Pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.
Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.
Oleh karena itu, kami (INACA) beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan enam ketentuan. Pertama adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10%.
Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
Ketiga, otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Keempat menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
Kelima, penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK. Serta keenam, biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.