Tarif Pungutan Ekspor CPO Turun
Dalam hal penurunan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 7,5% dari semula 11%, Normansyah menyebut pemerintah melihat adanya urgensi yang mesti dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga ekspor komoditas kelapa sawit.
Normansyah menuturkan, penyesuaian tarif ini lantaran daya saing harga ekspor CPO Indonesia yang sedikit terganggu. Dia mengungkap, melemahnya ekspor CPO Indonesia terlihat dari merosotnya pangsa pasar ke beberapa negara tujuan utama, seperti China dan Pakistan.
“Kita lakukan ini supaya industri kelapa sawit memiliki daya saing kembali untuk dapat meningkatkan pasar ekspornya kembali ke negara-negara tujuan ekspor utama,” terangnya.
Seiring dengan penurunan tarif pungutan ekspor CPO, dia menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh masih dalam proses penghitungan.
“Tapi saya pikir ini akan menambah [PNBP], karena ekspornya justru menambah daya saing sehingga tentunya ini bisa di-balancing dengan adanya penaikan ekspor kita kembali ke negara-negara tujuan ekspor,” pungkasnya.