Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan kepala daerah dapat menetapkan dan mengumumkan upah minimum atau UMP 2025 paling lambat Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan audiensi dengan kalangan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
“Harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (20/11/2024).
Yassierli menyebut, pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.
Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.
Baca Juga
“Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” tuturnya.
Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, formula penghitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Namun seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah merumuskan kembali aturan ketenagakerjaan baru, termasuk soal pengupahan.
Dalam hal ini, pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya, pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025.
“0,1-0,3 kita nggak pake alfa itu,” pungkas Yassierli.