Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan upah minimum atau UMP 2025 tidak mengikuti formula dalam aturan sebelumnya.
Yassierli menyampaikan, pemerintah sepenuhnya taat dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024, termasuk soal pengupahan.
“Artinya apa, rumusan formula UMP yang dulu itu tidak berlaku lagi,” kata Yassierli di depan ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Untuk itu, dia meminta agar pekerja/buruh memberikan waktu agar pemerintah dapat merumuskan aturan terbaik bagi semua pihak. Namun, dia memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan upah sektoral.
“Yang ingin saya pastikan pertama adalah upah sektoral akan kita wujudkan,” tegasnya.
Selain mengembalikan upah sektoral, Yassierli memastikan bahwa upah minimum pada 2025 naik signifikan. Dia meyakini, putusan tersebut nantinya dapat menjadi kabar baik bagi pekerja/buruh. Kendati begitu, dia belum bisa membeberkan berapa besar kenaikan upah minimum tahun depan.
Baca Juga
Pascaputusan MK, Yassierli menyebut bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengeluarkan Undang-undang Ketenagakerjaan baru. Dia mengharapkan partisipasi aktif dari kalangan pekerja/buruh dalam perumusan regulasi tersebut.
“Kita akan bekerja keras sesudah putusan MK untuk keluar dengan UU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkasnya.
Kalangan buruh yang terdiri dari KSBSI, KBMI, KPBI, KSN, SGBN, dan konfederasi lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).
Dalam aksinya, kalangan buruh menilai bahwa pasca putusan MK, kaum buruh berpeluang untuk mendapat kenaikan upah yang layak tahun depan. Mengingat dalam 10 tahun terakhir, kenaikan upah minimum sangat minim dan beberapa daerah bahkan tidak mengalami kenaikan upah.
Oleh karena itu, kalangan buruh memiliki harapan besar kepada pemerintah agar berpihak kepada buruh. “Kami punya harapan besar kepada pemerintah,” kata perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Sunarno.
Adapun dalam Pasal 88D ayat 2 Undang-undang No.6/2023, formula penghitungan upah minimum memeprtimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Namun, dalam amar putusan MK, makna indeks tertentu diperluas. Di mana, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.