Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Formula Upah Minimum (UMP) 2025 Masih Dibahas dengan LKS Tripartit

Pemerintah masih menggodok upah minimum bersama LKS Tripartit Nasional. Rapat berjalan baik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, formula penetapan upah minimum tahun depan terus dibahas di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Yassierli menyampaikan, pemerintah bersama semua anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus menggelar rapat bersama untuk merumuskan dan mencari solusi terbaik dalam menetapkan upah minimum.

“Kami masih mendiskusikannya di LKS Tripnas. Kemarin rapat dan masih ada rapat lanjutan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

Selama menggelar rapat bersama, Yassierli mengaku bahwa rapat berjalan dengan baik dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Kendati begitu, dia enggan untuk mengungkap lebih jauh poin-poin yang telah disepakati dalam rapat itu. 

Nantinya, hasil rumusan yang disepakati di LKS Tripartit akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, untuk dimintai arahan lebih lanjut. “Nanti hasil rumusan tetap harus kami laporkan ke Presiden untuk minta arahan,” ujarnya. 

Dalam catatan Bisnis, Yassierli sebelumnya memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 akan dilakukan tahun ini. Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan.

Merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota. 

“Insya Allah tahun ini [penetapan dan pengumuman upah minimum], untuk berlaku 1 Januari 2025,” kata Yassierli kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).

Dalam menetapkan upah minimum, dia mengakui bahwa kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

Dengan waktu yang terbatas itu, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan mengutamakan hasil kesepakatan di LKS Tripartit. Apalagi, saat ini LKS Tripartit dari berbagai unsur terus bersama-sama merumuskan dan mencari solusi terbaik dalam menetapkan upah minimum.

Dia mengharapkan, aturan yang nantinya keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu benar-benar siap dan dapat mengakomodir pekerja/buruh dan dunia usaha.

“Sering saya sampaikan yaitu adalah meningkatkan penghasilan bagi pekerja yang memang masih rendah dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper