Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Targetkan Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Pekan Ini

Menaker Yassierli mengatakan penerbitan aturan kenaikan upah minimum atau UMP 2025 menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal pengupahan yang bakal menjadi pedoman penetapan upah minimum atau UMP 2025 rampung pada pekan ini.

Rumusan yang dibahas dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional itu nantinya akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto usai Kepala Negara tiba di Tanah Air.

“Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga Pak Presiden kan kembali ya, tentu saya sebagai Menteri harus menghadap dulu,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menaker Yassierli menyebut, Permenaker baru bisa diterbitkan usai mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara.

“Kita dengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan. Kita tunggu Pak Presiden pulang pasti,” ujarnya.

Nantinya, usai Permenaker terbit, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada kepala-kepala daerah perihal aturan tersebut.

Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024. 

“Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya. 

Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

Dia juga memastikan, pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya, pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025.

“0,1-0,3 kita nggak pake alfa itu,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, formula lama penghitungan upah minimum mengacu pada PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. 

Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.  Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Namun seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah merumuskan kembali aturan ketenagakerjaan baru, termasuk soal pengupahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper