Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

Daya beli masyarakat diperkirakan makin turun jika pemerintah menerapkan kebijakan PPN12% pada tahun depan.
Mochammad Ryan Hidayatullah,Ni Luh Anggela
Selasa, 19 November 2024 | 10:00
Pengunjung melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Abdurachman

Banyak Pihak Merugi

Menanggapi protes netizen tersebut, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku tak heran. Namun, dia berpendapat boikot PPN 12% dengan tidak berbelanja malah merugikan banyak pihak, bukan pemerintah saja.

Fajry mengatakan jika masyarakat memboikot kebijakan PPN dengan tidak berbelanja bisa menjadi senjata makan tuan. Sebab, hal itu bisa merugikan pelaku usaha.

Di sisi lain, pelaku usaha tersebut mempekerjakan banyak orang. Alhasil, jika pendapatan usaha berkurang, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan pun tak terhindarkan.

"Kalau menahan konsumsi, yang kena pelaku usaha juga. Padahal, pelaku usaha ini mempekerjakan pegawai," jelas Fajry kepada Bisnis dikutip Minggu (17/11/2024).

Pengunjung di salah satu mal di Jakarta
Pengunjung di salah satu mal di Jakarta

Fajry pun mengatakan masyarakat memang berhak untuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dia mengingatkan agar protes dengan cara yang benar dan tak merugikan masyarakat itu sendiri.

Menurutnya, salah satu protes yang bisa dilakukan dengan kampanye di media sosial atau turun ke jalan.

"Jangan merugikan kita juga, bisa cara lain, bisa protes di sosial media atau bahkan turun ke jalan," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai boikot kebijakan PPN 12% dengan mengurangi belanja tak akan berpengaruh banyak untuk pemerintah.

Dia menjelaskan objek PPN itu tidak sekadar dari konsumsi dalam negeri. Transaksi impor juga merupakan objek PPN.

Adapun pada pos penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dua jenis objek PPN di atas berkontribusi cukup signifikan. Prianto mencapat kontribusi PPN dalam negeri sepanjang 2024 mencapai 24,6%. Sementara, kontribusi PPN impor untuk periode yang sama mencapai 14,7%.

Prianto mengatakan jika masyarakat mengurangi konsumsi tidak terlalu berpengaruh. Sebab, tidak semua konsumsi masyarakat merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN-nya. 

Dia mengingatkan sebagian konsumsi masyarakat merupakan objek bebas PPN.

"Dengan demikian, dampak masyarakat mengurangi konsumsi sehari-hari sepertinya kurang berdampak," kata Prianto.

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan]," ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper