Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Salah Definisi soal PHK Sritex

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meminta masyarakat membedakan lebih jauh antara definisi PHK dan diliburka
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meminta masyarakat untuk tidak salah mendefinisikan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex

Immanuel menyatakan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja PT Sritex. 

"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucapnya melalui keterangan resmi.

Pria yang akrab disapa Noel itu pun menegaskan bahwa isu 2.500 pekerja Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak benar. Dia menyebut 2.500 itu dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.

"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," tegas Noel, dikutip Sabtu (16/11/2024). 

Kendati, dia mengatakan jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Sritex sendiri memastikan perusahaan tetap menggaji 2.500 karyawannya yang diliburkan, imbas minimnya bahan baku.

Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (13/11/2024) lalu.

“Yang diliburkan tetap kita gaji,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa ketersediaan bahan baku kemungkinan hanya cukup untuk tiga minggu ke depan. Dia memperkirakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. 

Apabila dalam proses kasasi ini operasional tidak berjalan seperti biasa, Iwan khawatir adanya potensi PHK di perusahaannya. 

“Ini kalau tidak ada keberlangsungan malah akan jadi ancaman PHK. Jadi jangan sampai ini menambah masalah,” ujarnya. 

Iwan juga menyayangkan adanya perbedaan visi misi antara kurator dengan manajemen Sritex. Menurutnya, kurator hanya mengedepankan pemberesan tanpa peduli terhadap keberlangsungan usaha. 

Sementara, manajemen mengharapkan adanya keberlangsungan usaha sehingga tidak perlu melakukan PHK terhadap karyawannya.

Untuk itu, Iwan mengharapkan agar operasional di perusahaannya dapat berjalan dengan normal dalam proses kasasi ini. Dengan begitu, karyawan yang diliburkan dapat kembali bekerja seperti biasa. 

“Jadi memang hakim pengawas dan kurator ini yang kita harapkan menjadi support dalam keberlangsungan usaha,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper