Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pupuk Susbidi Dirombak Lagi, Pengamat Bilang Begini

Pengamat pertanian menilai program pupuk bersubsidi bermasalah di semua level, mulai dari pendataan, penyaluran, pengawasan, hingga verifikasi dan evaluasi.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menanggapi perombakan regulasi penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah agar mudah dijangkau oleh petani.

Pengamat Pertanian dari AEPI, Khudori mengatakan diperlukan keselarasan antara sasaran, regulasi, serta pelaksanaan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Dia menyampaikan, selama ini program pupuk bersubsidi bermasalah di semua level, mulai dari pendataan, penyaluran, pengawasan, hingga verifikasi dan evaluasi.

“Regulasi yang dibuat mempermudah petani mendapatkan pupuk subsidi sampai sekarang belum tercapai,” kata Khudori kepada Bisnis, dikutip Rabu (13/11/2024).

Khudori menilai, upaya pemerintah untuk memangkas, mengevaluasi, atau menyisir sejumlah aturan merupakan langkah penting untuk menentukan kembali sasaran pupuk bersubsidi, mengevaluasi apakah regulasi yang ada sudah mendukung pencapaian sasaran, serta mekanisme evaluasi dan umpan balik.

Dia mengharapkan, antara sasaran, regulasi, serta pelaksanaannya di lapangan dapat selaras agar program pupuk bersubsidi semakin baik ke depannya. “Sudah terlalu lama program ini dalam posisi tidak baik,” ujarnya. 

Mulai 2025, pemerintah akan memangkas penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan petani untuk memeroleh pupuk subsidi.

Setidaknya, pemerintah memangkas 145 regulasi yang dinilai menghambat alur distribusi pupuk subsidi ke petani. Secara terperinci, terdapat 41 Undang-undang (UU), 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta 6 Peraturan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Dengan demikian, prosedur administrasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit kini disederhanakan.

Melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (13/11/2024), pemerintah pun sepakat untuk menerbitkan regulasi baru guna mempermudah prosedur penyaluran pupuk ke petani. 

Rancangan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku pada awal 2025. “Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

Tahun depan, pemerintah akan kembali menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton. Dia menuturkan, Kementan sebagai penanggung jawab akan langsung menyerahkan distribusi pupuk bersubsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi. 

“Jadi kalau ada kesalahan terhadap penerima, berarti data ada di Gapoktan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper