Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memangkas prosedur penyaluran pupuk bersubsidi ke petani mulai 2025. Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, prosedur pemangkasan penyaluran pupuk bersubsidi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan regulasi itu diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku di 2025.
“Putusan hari ini akan ada Perpres, semoga sebulan selesai sehingga Januari [2025 dan seterusnya], pupuk tidak jadi masalah lagi,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Zulhas menyebut bahwa Kementan akan menjadi penanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi. Itu artinya, gubernur, bupati, dan kementerian lainnya tak lagi menjadi penanggung jawab sehingga proses distribusi pupuk bersubsidi diharapkan lebih mudah dan cepat.
Dia menuturkan, pada tahun depan pemerintah akan kembali menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton. Dia menuturkan, Kementan sebagai penanggung jawab akan langsung menyerahkan distribusi pupuk bersubsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk subsidi ke gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, akan bertanggung jawab agar pupuk yang disalurkan sampai kepada petani penerima pupuk subsidi.
Baca Juga
“Jadi kalau ada kesalahan terhadap penerima, berarti data ada di Gapoktan,” ujarnya.
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia (Persero). Dia mengharapkan, regulasi pemangkasan prosedur penyaluran pupuk dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, kebijakan pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.1/2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Melalui beleid ini, petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).