Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam APBN 2025 berencana mengimplementasi penyaluran bantuan subsidi BBM hingga pupuk berbasis data pengguna mulai tahun depan. Akankah menjadi sinyal pemangkasan BBM?
Direktur Kebijakan Publik dari lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyampaikan pada dasarnya pemerintah memang terus mengupayakan perbaikan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satunya, melalui pembatasan Pertalite lewat QR code.
Media menilai pembatasan melalui kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam penyaluran subsidi listrik dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Di mana hanya rumah tangga dengan daya listrik tertentu yang masih bisa menerima subsidi.
"Meskipun demikian, langkah ini tidak serta-merta berarti penghapusan total subsidi, karena mengingat dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat rentan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, kebijakan ini kemungkinan akan lebih bersifat selektif dan hati-hati, dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan sosial.
Bukti penyaluran bantuan yang berasal dari uang negara tersebut tidak tepat sasaran pun sudah diakui pemerintah. Di mana masyarakat kaya yang cenderung menikmati hal tersebut.
Baca Juga
Meski demikian, Media berpandangan Prabowo dan Gibran dalam Kabinet Merah Putih belum akan melakukan itu dalam waktu dekat ini karena pertimbangan politik. Dengan kata lain, Prabowo-Gibran melanjutkan ketidaktepatan sasaran tersebut.
"Keputusan ini akan memperpanjang tren inefisiensi penyaluran subsidi kita, yang rugi, masyarakat bawah," tuturnya.
Sebagai contoh, pada tahun lalu distribusi manfaat subsidi solar didominasi oleh orang kaya dengan cakupan 26% dari total subsidi, sementara hanya 3% masyarakat dengan kategori termiskin yang menikmati subsidi tersebut.
Begitu pula dengan LPG, di mana hanya 4% masyarakat termiskin yang merasakan manfaat, dan 19% golongan terkaya yang menikmati uang negara tersebut.
Dalam APBN 2025, Kementerian Keuangan merencanakan Program Pengelolaan Subsidi senilai Rp307,93 triliun.
Sebelumnya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 62/2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan kebijakan ini secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dengan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan/atau daya beli masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna.