Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.
Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. Temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.
BPK menyoroti pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia. Dari pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun, sebanyak Rp2,83 triliun karena pengalokasian urea oleh PT Pupuk Indonesia.
"Sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk," demikian tulis BPK dikutip, Rabu (28/5/2025).
Menurut BPK, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih menitikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.
Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing masing produsen pupuk.
BPK pun merekomendasikan kepada dewan komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada direktur utama dan direktur pemasaran perusahaan.
Sebab, BPK menilai direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dan melanggar tata kelola yang sehat. Selain itu, BPK juga menilai direksi perusahaan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.
"Direktur utama dan direktur pemasaran PT Pupuk Indonesia yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," tulis BPK.
BPK Ungkap Ada Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk Rp2,92 Triliun
BPK melaporkan ada indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

22 jam yang lalu
Katalis Emiten Properti Bumi Serpong Damai (BSDE) usai Laba Susut
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Alarm Kredit Macet terhadap 80.000 KopDes Merah Putih
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
