Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Ungkap Ada Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk Rp2,92 Triliun

BPK melaporkan ada indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.
Petani memindahkan pupuk ke dalam ember sebelum ditebar di sawah yang berada di Desa Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Minggu (15/12/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra
Petani memindahkan pupuk ke dalam ember sebelum ditebar di sawah yang berada di Desa Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Minggu (15/12/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.

Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. Temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.

BPK menyoroti pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia. Dari pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun, sebanyak Rp2,83 triliun karena pengalokasian urea oleh PT Pupuk Indonesia.

"Sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk," demikian tulis BPK dikutip, Rabu (28/5/2025).

Menurut BPK, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih menitikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.

Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing masing produsen pupuk.

BPK pun merekomendasikan kepada dewan komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada direktur utama dan direktur pemasaran perusahaan.

Sebab, BPK menilai direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dan melanggar tata kelola yang sehat. Selain itu, BPK juga menilai direksi perusahaan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.

"Direktur utama dan direktur pemasaran PT Pupuk Indonesia yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," tulis BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper