Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBN 2025 Berlaku, Subsidi BBM-Pupuk Berbasis Nomor KTP

Pemerintah merencanakan implementasi penyaluran subsidi berbasis data pengguna (NIK) untuk bahan bakar minyak (BBM) serta pupuk mulai 2025.
SPBU Pertamina di Jalan Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat yang tak lagi menjual BBM jenis Pertalite/Bisnis-Lukman Nur Hakim
SPBU Pertamina di Jalan Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat yang tak lagi menjual BBM jenis Pertalite/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menerapkan sistem penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk berbasis data pengguna alias nomor induk kependudukan yang tercantum di KTP mulai 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 62/2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut, program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.

Aturan itu diteken pada 18 Oktober 2024, kala Jokowi masih menjadi presiden. Disebutkan implementasi basis data untuk melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya, yang lebih tepat sasaran.

“Mulai tahun 2025, pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya,” ujarnya, dikutip Kamis (24/10/2024). 

Meski demikian, pemerintah akan melakukan kebijakan ini secara bertahap dan mempertimbangkan dengan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan/atau daya beli masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna. 

Pada dasarnya dalam realisasi anggaran subsidi tersebut bergantung pada asumsi dasar ekonomi makro seperti harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Sementara variabel yang mempengaruhi perhitungan subsidi, antara lain besaran subsidi harga, volume konsumsi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, harga indeks minyak dan gas bersubsidi, volume penjualan listrik bersubsidi, dan volume pupuk bersubsidi.

Untuk tahun depan, Kementerian Keuangan merencanakan Program Pengelolaan Subsidi senilai Rp307,93 triliun. 

Kala meramu rencana subsidi energi tersebut bersama DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan adanya pengurangan anggaran senilai Rp1,1 triliun. Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa pemangkasan tersebut bukan karena adanya rencana pembatasan BBM. 

“Ini turun Rp1,1 triliun dari yang kami usulkan di dalam RAPBN 2025. Ini lebih karena tadi kursnya Rp16.100 menjadi Rp16.000," tegasnya pada awal September lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper