Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) berencana melakukan sinergi dan kerja sama terkait penyerapan komoditas pangan yang dikelola oleh koperasi.
Nantinya, produk pangan yang diproduksi oleh koperasi seperti beras, jagung, daging, hingga kedelai akan diserap oleh Perum Bulog.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menuturkan bahwa rencana kerja sama ini akan segera dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dia berharap, keterlibatan koperasi di dalam kerja sama ini akan semakin meningkatkan semangat masyarakat untuk berkoperasi.
Budi menjelaskan, koperasi yang akan dilibatkan dalam kerja sama ini adalah koperasi yang bergerak di sektor pangan. Selain itu, juga ada beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang akan dilakukan revitalisasi.
“Dan juga nanti kita lihat koperasi-koperasi yang sehat yang bergerak di sektor pangan untuk bekerja sama,” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
Budi meyakini kerja sama dengan Perum Bulog akan mendorong peningkatan kesejahteraan anggota koperasi. Terlebih, secara tidak langsung koperasi juga dapat berperan sebagai stabilitator harga pangan.
Di samping itu, menurutnya, dengan keterlibatan koperasi dalam membangun ekosistem pangan merupakan upaya pemerintah memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono optimistis skema kerja sama ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Wahyu menuturkan, dengan kapasitas gudang yang mencapai 4 juta ton, Perum Bulog akan mampu menyerap banyak komoditas hasil petani anggota koperasi.
“Melalui kerja sama ini kita ingin saling menguntungkan, dengan begitu perputaran ekonomi di koperasi akan bergerak. Bulog tidak bergerak sendirian dan di sini ada koperasi sehingga saling mengontrol,” tuturnya.
Wahyu memastikan Perum Bulog berkomitmen akan terus memaksimalkan peluang untuk menjaga harga jual komoditas di tingkat petani tetap di atas harga pasar. Dengan jaminan harga yang lebih baik diharapkan bisa mendorong kesejahteraan petani.