Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Janji Proses Perizinan Sektor Migas & Minerba Kurang dari 1 Tahun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji akan membuat proses perizinan di sektor minerba serta migas tidak akan lebih dari 1 tahun.
Aktivitas tambang di Tambang Emas Tujuh Bukit milik MDKA/ Thomas Mola
Aktivitas tambang di Tambang Emas Tujuh Bukit milik MDKA/ Thomas Mola

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji memperbaiki proses perizinan di sektor di sektor mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas). Dia pun memastikan proses tersebut tidak akan lebih dari 1 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM Agus Cahyono Adi. Dia mengatakan bahwa penyederhanaan regulasi bertujuan tidak hanya untuk mempercepat investasi, tetapi juga memperbaiki tata kelola di sektor energi secara keseluruhan.

Pihaknya pun berkomitmen untuk merapikan regulasi yang tumpang tindih agar proses perizinan di sektor migas dan minerba lebih efisien. Ini menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama, sesuai arahan Bahlil.

Agus juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mempercepat harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. 

"Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, kami berupaya memastikan bahwa proses perizinan di tingkat pusat dan daerah dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. Ini menjadi prioritas kami untuk mendorong percepatan investasi," jelasnya melalui keterangan resmi dikutip Senin (28/10/2024).

Melalui upaya itu, Kementerian ESDM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis, dan meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, kata Agus, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyederhanaan peraturan lainnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan investasi di sektor energi.

"Regulasi yang terlalu kompleks akan menghambat proses investasi dan mengakibatkan birokrasi yang panjang, melalui langkah penyederhanaan regulasi, pemerintah berharap mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," kata Agus.

Penyederhanaan aturan ini sejatinya memang menjadi target 100 hari pertama kerja Bahlil sebagai menteri ESDM. Menurut Bahlil, hal ini pun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, Prabowo ingin Indonesia bisa swasembada energi.

Bahlil berpendapat salah satu tantangan mewujudkan visi itu adalah tumpang tindih perizinan yang selama ini menghambat kelancaran investasi. Dia mencontohkan, pada sektor eksplorasi migas, Bahlil menyoroti masih adanya lebih dari 100 izin yang harus dipenuhi. Menurutnya, hal tersebut membuat proses eksplorasi menjadi lambat dan kurang efisien.

"Bayangkan kita mau eksplorasi saja, izinnya sekarang masih ada 100 lebih, 129 kalau tidak salah. Sebenarnya izin ini sudah bagus, tapi kita service level agremeent-nya yang kurang, kecepatannya. Nah ini saya lagi cari akalnya," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Selain di sektor migas, Bahlil juga menyoroti masalah serupa di sektor minerba. Bahlil mengatakan pada sektor itu banyak aturan yang tumpang tindih turut membebani pejabat dan pelaku usaha. 

"Di Minerba itu kan banyak aturan yang tumpang tindih. Kita lihat banyak teman-teman kami, pejabat sebelumnya yang khususnya di Ditjen kena dampak dari persoalan regulasi yang terlalu ribet," kata Bahlil. 

"Kami akan melakukan perbaikan supaya tidak menyandera pejabat, tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper