BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta menerapkan pelayanan perizinan satu pintu untuk mempersingkat birokrasi perizinan dalam industri minyak dan gas bumi.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan penyederhanaan birokrasi sangat diperlukan.
Pasalnya, banyaknya birokrasi perizinan mengakibatkan eksekusi industri migas sejak masa survei awal, eksplorasi, pengembangan, produksi hingga pascaoperasi berjalan dengan lambat.
"Sebagai contoh untuk kegiatan pemboran diperlukan jenis ijin tidak kurang dari 25 buah. Pelayanan perizinan satu pintu oleh kementrian ESDM akan menjadi solusi dalam mempersingkat proses birokrasi perizinan ini," kata Rudi dalam siaran persnya hari ini, Sabtu (11/5/2013).
Mengingat sangat pentingnya industri migas dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional, tuturnya, sudah selayaknya seluruh aspek bangsa sadar dan mendukung segala usaha yang sedang diusahakan.
Selain itu, untuk mendukung industri migas, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia juga harus ditingkatkan, yakni harus mampu mengelola migas terutama yang mampu mengelola peralatan yang berteknologi terkini.