Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Migas Dipangkas

Perizinan minyak dan gas bumi akan dipangkas menjadi 69 perizinan dengan 9 pintu karena salah satu kendala utama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di seluruh daerah di tanah air adalah perizinan.

Bisnis.com, JAKARTA – Perizinan minyak dan gas bumi akan dipangkas menjadi 69 perizinan dengan 9 pintu karena salah satu kendala utama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di seluruh daerah di tanah air adalah perizinan.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan menjadi hanya 9 pintu.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) J. Widjonarko mengatakan banyaknya perizinan ini merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi. Untuk itu, diperlukan peningkatan komunikasi antara seluruh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Proses pengelompokan perizinan ini, jelasnya, dibahas dalam rapat di Kemenko Perekonomian, dengan mengundang instansi terkait seperti BPKP. 

"Ini yang kita harapkan cepat diselesaikan dan proses saat ini mensinkronisasi 69 peraturan itu, apakah ada yang saling tumpang tindih karena dari berbagai sektor," katanya seperti dikutip dari situs Ditjen Migas, Jumat (10/10/2014).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper