Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada November 2024.
Yassierli menerangkan, pihaknya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa besaran UMP yang akan ditetapkan untuk tahun depan.
"Itu harus kan [diumumkan November], tapi berapanya nanti kita lihat dulu," kata Yassierli kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Yassierli belum bisa memastikan ihwal perincian pengaturan UMP yang akan diterbitkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto. Kabinet pemerintahan pun baru dibentuk awal pekan ini.
"Saya belum bisa [sampaikan] sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, UMP hingga solusi penciptaan lapangan kerja baru menjadi fokus Yassierli dalam 100 hari pertama menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga
Yassierli mengatakan UMP saat ini tengah dalam pembahasan. Dia mengharapkan, ada solusi terbaik dalam pembahasan upah minimum 2025 tersebut.
“Ini memang jadi isu yang cukup strategis dan kami yakin kerja sama dari teman-teman buruh dan dukungan dari Apindo. Kita akan coba cari solusi yang terbaik,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh serta serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, pihaknya dalam aksi demo buruh akan membawa dua tuntutan yaitu kenaikan upah minimum atau UMP 2025 sebesar 8%-10% dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kenaikan [UMP] ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” kata Said dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/10/2024).
Dalam dua tahun terakhir, Said menyebut bahwa kenaikan upah buruh hanya sebesar 1,58%. Nominal tersebut bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Itu artinya, kata dia, buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulannya.