Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan oleh pemerintah paling lambat pada 21 November 2024. Lantas apakah UMP tahun depan akan naik?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini tengah menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan upah minimum.
“UMP 21 November kan paling lambat ditetapkan oleh gubernur. Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024).
Indah menuturkan, penetapan UMP 2025 tetap menggunakan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa
Merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga
Adapun dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah mengungkap bahwa Depenas merekomendasikan agar indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dapat diperluas.
Kendati begitu, Indah masih enggan membeberkan besaran alfa yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah. Indah memastikan, usulan yang disampaikan Depenas berdasarkan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, meski kemungkinan alfa yang direkomendasikan tidak sesuai dengan keinginan pengusaha maupun pekerja.
“Tapi Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda antara maunya pengusaha dan pekerja,” tutur Indah.
Sementara itu, kalangan buruh meminta agar UMP 2025 naik di kisaran 8%-10%. Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menilai, kenaikan upah sebesar 8%-10% sangat wajar mengingat hampir lima tahun ini upah buruh tak mengalami kenaikan signifikan.
“Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” kata Said dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/10/2024).
Dalam dua tahun terakhir, Said menyebut bahwa kenaikan upah buruh hanya sebesar 1,58%. Nominal tersebut bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Itu artinya, kata dia, buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulannya.