Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah disebut bakal mengucurkan anggaran sebesar Rp51 triliun untuk pagu awal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bakal dipimpin oleh Maruarar Sirait.
Salah satu program yang bakal menjadi prioritas Kementerian Perumahan dan Permukiman yakni mengenai program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait yang juga akrab disapa Ara menjelaskan, usai dilantik pihaknya bakal terlebih dahulu melakukan pendalaman alokasi anggaran.
Sementara itu, di tengah alokasi anggaran yang cukup terbatas, Ara menyebut telah merumuskan sejumlah strategi dalam merealisasikan program 3 juta rumah.
“Nanti kita pelajari detail tadi, saya katakan sedapat mungkin tanahnya itu kita menggunakan yang sudah ada. Sehingga, kita juga punya solusi yang komprehensif,” kata Ara kepada Wartawan usai dilantik di Istana Negara, Senin (21/10/2024).
Di samping itu, Ara juga mengaku bakal menjalin kerja sama dengan para pelaku swasta. Salah satunya yakni melalui program CSR.
Baca Juga
“Makanya saya katakan tadi niat baik ini harus dibuat kepastian hukumnya, sehingga nanti semua juga merasa nyaman. Sehingga kita juga harus melakukan efisiensi - efisiensi yang kuat. dananya tak boleh di korupsi, sehingga bisa membangun lebih banyak rumah,” imbuhnya.
Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto mengaku pemerintah ke depan perlu menjalin kolaborasi yang kuat dengan private sector agar program tersebut dapat terealisasi.
“Memang tidak cukup hanya [mengandalkan] APBN saja, banyak potensi yang bisa dimanfaatkan, salah satu kuncinya kolaborasi,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (15/10/2024).
Tak hanya perlu menjalin kerja sama dengan swasta dan pengembang, Iwan mengusulkan bahwa implementasi program tiga juta rumah juga nantinya untuk dapat didukung lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Pasalnya, tambah Iwan, alokasi APBD pada sektor perumahan saat ini sangat kecil. Atas dasar hal itu, Iwan menilai APBD menjadi salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan.
Untuk menyukseskan hal itu, dirinya mengaku bakal memprioritaskan usulan revisi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Usulan itu dilakukan guna mendorong kontribusi APBD dalam pengadaan perumahan rakyat.
“Sekarang APBD itu sangat terbatas untuk perumahan, tapi saya dorong APBD itu,” jelasnya.