Bisnis.com, JAKARTA — Kubu presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hanya saja, wacana tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah mengamanatkan agar PPN naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Oleh sebab itu, sambung Anggawira, pembatalan kenaikan PPN hanya bisa melalui revisi UU HPP. Revisi perundang-undangan sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah sekaligus DPR.
"Pemerintah ke depan harus bicara bersama DPR, bukan hanya kehendak dari pemerintah karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU," jelas Anggawira saat ditemui di acara Repnas National Conference, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Sekretaris jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengakui, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak sudah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% tetap akan berlaku pada tahun depan sesuai amanat UU HPP.
Menurutnya, pernyataan DJP tersebut wajar karena pemerintah harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Anggawira meminta setiap pihak bersabar ihwal kepastian tarif PPN.
Baca Juga
"Makanya kalau memang ini, kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Anggawira menyatakan dari sisi pengusaha melihat kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah maslaah apabila diikuti dengan insentif dari pemerintah untuk dunia bisnis. Pengusaha, klaimnya, akan mengikuti keputusan pemerintah Prabowo ke depan.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan mengikuti amanat UU HPP ihwal penyesuaian tarif PPN. Artinya, tarif PPN akan naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
"Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi kepada Bisnis, Kamis (10/10/2024).