Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak

Membandingkan dengan negara-negara di Asean, Indonesia termasuk negara dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tertinggi.
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi suatu tarif yang wajib masyarakat, sebagai konsumen, bayar saat melakukan transaksi barang maupun jasa. Membandingkan dengan negara-negara di Asean, Indonesia termasuk negara dengan tarif tertinggi. 

Saat ini, tarif PPN di Indonesia sebesar 11%. Mengacu pedoman Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki mandat untuk mengerek PPN sebesar 1% menuju level 12%. 

Mengutip data dari PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di antara negara-negara di Asean. Tertinggi, yakni di Filipina dengan tarif sebesar 12%. 

Sementara negara tetangga Singapura menerapkan pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST), serupa PPN, sebesar 9%. Lebih rendah lagi, Thailand justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Sementara di Myanmar, negara dengan ibu kota Bernama Naypridaw tersebut tidak menerapkan PPN. Pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial, dengan tarif umum 5%.

Melilhat PPN di Timor Leste, hanya diterapkan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5%. Sementara untuk jasa, tarif PPN yang dikenakan sebesar 5% untuk setiap penghasilan bruto lebih dari US$500 yang diterima oleh wajib pajak untuk penyediaan jasa hotel, restoran dan bar, atau jasa telekomunikasi.

Berbeda di Brunei Darussalam, melansir dari laman resmi Asean, negara ini memiliki jumlah pajak yang paling sedikit di Asia di mana tidak ada pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, atau pajak manufaktur. Mengingat, Brunei dikenal sebagai salah satu negara dengan ekonomi makro paling stabil di dunia. 

Brunei mampu menerapkan sistem ini karena aset hidrokarbonnya, yang merupakan tulang punggung ekonomi Brunei dan menyumbang 60% dari PDB. Selain itu, dengan populasi hanya 444.000 orang, industri hidrokarbon negara ini memberikan kualitas hidup yang nyaman bagi penduduk lokal.

Di dalam negeri, bila pemerintah menerapkan kebijakan sesuai dengan mandat UU HPP, artinya tarif PPN di Indonesia akan setara dengan Filipina. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada UU HPP terkait penerapan tarif PPN 12%. 

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali mengungkapkan bahwa naik atau tidaknya tarif tersebut akan bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

Daftar Tarif PPN di Asean

Negara  Tarif
Brunei Darussalam -
Kamboja 10%
Indonesia 11%
Laos 10%
Malaysia  pajak penjualan 10%, pajak layanan 8%
Myanmar pajak komersial 5%
Filipina 12%
Singapura 9% (GST)
Thailand 7%
Vietnam  10%
Timor Leste 2,5%

Sumber: PricewaterhouseCoopers (PwC)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper