Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Energi Nasional Sebut Cukai Hambat Pengembangan Bioetanol RI

Cukai etanol disebut menjadi hambatan terbesar bagi pengembangan bahan bakar nabati (BBN) jenis bioetanol.
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkap hambatan terbesar bagi pengembangan bahan bakar nabati (BBN) jenis bioetanol di Indonesia yakni menyangkut harga jual yang dipengaruhi penerapan cukai pada etanol

Anggota Dewan Energi Nasional Abadi Poernomo mengatakan, kendala tersebut tengah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan untuk menghapus cukai etanol, khususnya untuk keperluan bahan bakar. 

"Problemnya sekarang adalah bahwa harga etanol itu masih Rp15.000, tapi yang big problem pada kita adalah adanya cukai etanol," ujar Abadi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024). 

Hal tersebut dinilai memberatkan lantaran cukai etanol dipatok Rp20.000 per liter, meskipun cukai tersebut utamanya ditujukan pada produk minuman keras. Penghapusan cukai etanol untuk bahan bakar juga sejalan dengan rencana bauran 1% bioetanol yang tertuang dalam RPP Kebijakan Energi Nasional. 

Dalam hal ini, dia menerangkan dengan harga etanol Rp15.000 saat ini produksi mencapai 1 juta liter. Maka, untuk menerapkan 1% bioetanol pada kendaraan, kapasitas tersebut sudah mencukupi. 

"Oleh karena itu, ini harus ada roadmap jangka panjang tentang penggunaan etanol ini. Lumayan sebenarnya, kalau kita lihat bahwa ada cukai etanol itu kita bisa mengurangi juga gasoline [bensin] 1% dan kita bertahap tingkatkan," jelasnya. 

Di samping itu, Abadi menuturkan bahwa pemerintah telah lama mendiskusikan penghapusan cukai etanol. Namun, masih terjadi kendala pada pengawasan dan cara membedakan pasokan etanol yang nantinya beredar. 

"Kalau cukai ini dihapus kemudian jatuh ke industri minuman keras bagaimana? Nah, itu yang menjadi permasalahan kita, siapa yang mau mengawasi," jelasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa etanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, kepastian ini didapatkan setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Jadi kemarin dengan Kementerian Keuangan masalah cukai itu kalau digunakan untuk fuel sudah jelas nggak tanpa cukai. Jadi sudah jelas tanpa cukai,” kata Eniya dalam acara Peluang dan Tantangan Implementasi Bioetanol di Indonesia. 

Meski demikian, Eniya menuturkan, untuk tata niaga dan izin usaha untuk etanol masih akan dikenakan cukai. Dirinya pun mengakui bahwa hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah dari Kementerian ESDM untuk membuat etanol pada sektor tersebut tidak dikenakan cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper