Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Cukai Etanol untuk BBM Masih Tersendat, ESDM Ungkap Sebabnya

Proses pembebasan bea cukai etanol fuel grade yang akan digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin menjadi bioetanol masih tersendat.
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan proses pembebasan bea cukai etanol fuel grade yang akan digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin menjadi bioetanol masih tersendat.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, sejatinya peraturan menteri keuangan (PMK) memungkinkan cukai etanol untuk BBM bisa dibebaskan.

Kendati demikian, pada proses pembentukan regulasinya masih menghadapi ganjalan. Ganjalan itu terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ini adalah sistem klasifikasi yang mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis lapangan usaha. Sebab, nomor KBLI etanol untuk BBM masih bertumpuk dengan etanol untuk industri makanan dan minuman.

"Ini kalau dari PMK sendiri, peraturan Kementerian Keuangan itu hanya menetapkan cukai itu di minuman saja. Jadi kalau untuk bahan bakar tidak, tetapi ada sedikit KBLI yang berbelit," kata Eniya dalam diskusi 'Menanti Insentif Bioetanol Demi Swasembada Energi', Jumat (16/5/2025).

Oleh karena itu, Eniya mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan bakal menyelesaikan masalah KBLI tersebut. Dia menyebut, kemungkinan masalah KBLI itu akan diselesaikan dengan menerbitkan payung hukum khusus.

"Mungkin akan dibawa ke ranah regulasi yang lebih ini lagi, lebih tepat lagi, mungkin khusus ya," katanya.

Pungutan cukai etanol memang menjadi salah satu kendala dalam pengembangan bioetanol. Dengan adanya pembebasan cukai etanol tersebut, Eniya yakin harga BBM bioetanol akan lebih kompetitif. Pasalnya, pungutan cukai etanol cukup besar.

Adapun, etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun dikenakan pungutan cukai Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Pada aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya tidak dipungut cukai.

Sementara itu, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC dapat dimintakan pembebasan cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper