Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal positif ihwal persetujuan otoritas fiskal atas pembebasan bea cukai etil alkohol (EA) atau etanol untuk bauran bahan bakar bensin menjadi bioetanol.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menuturkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memiliki pandangan yang sama soal pembebasan cukai atas etanol sebagai bahan bakar bioetanol.
“Pada saat rapat tentang [swasembada gula dan bioetanol] yang dari Dirjen Cukai [Askolani] itu sudah ada, dia juga mendorong implementasi cukai untuk bahan bakar nanti tidak diberlakukan,” kata Eniya saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Kendati demikian, Eniya menegaskan, pembebasan cukai untuk etanol sebagai bahan bakar itu mesti dibarengi dengan pengawasan yang ketat di tengah masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, penyaluran etanol yang lepas dari cukai itu bisa dimanfaatkan dengan optimal sebagai bahan baku campuran bensin bersih nantinya.
“Baru diusulkan dan Bea Cukai tahu itu, kalau mau diberlakukan untuk bahan bakar harus dibebaskan, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan juga,” kata dia.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, permohonan pembebasan bea cukai etanol sudah disampaikan kepada otoritas fiskal seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan bauran energi bersih dari bahan baku tetesan tebu tersebut.
“Terkait dengan insentif cukai ini sekarang sedang dalam proses finalisasi,” kata Riva saat ditemui di acara peluncuran produk di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Adapun, etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun dikenakan pungutan cukai Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Pada aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya tidak dipungut cukai. Sementara itu, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC dapat dimintakan pembebasan cukai.
Pertamina berharap penghapusan bea cukai pada etanol bahan baku Pertamax Green itu dapat menurunkan harga jual di tingkat konsumen nantinya. Saat ini, Pertamina menjual produk bioetanol dengan merek Pertamax Green 95 di harga Rp13.900 per liter.
Pertamina Patra Niaga menargetkan produk komersial Pertamax Green 95 itu dapat dijual di 100 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada tahun ini.
Hingga 20 April 2024, tercatat 65 SPBU telah menjual Pertamax Green 95 yang tersebar di kawasan Jabodetabek dan Jawa Timur.