Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badai PHK Berlanjut, Hampir 53.000 Tenaga Kerja Jadi Korban

Kemenaker mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai hampir 53.000 tenaga kerja per September 2024.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bertambah sebanyak 6.753 orang dari laporan periode Januari-Agustus 2024 sebanyak 46.240 pekerja. Dengan demikian, total pekerja yang ter-PHK mencapai 52.993 pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat [dibanding periode yang sama tahun lalu],” kata Indah dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Indah mengungkapkan, kasus PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 14.767 orang, disusul Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang. 

Menurut sektornya, dia menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor pengolahan. Tercatat, sebanyak 24.013 orang di sektor pengolahan ter-PHK.

Aktivitas jasa lainnya menempati posisi kedua dengan kasus PHK terbanyak yakni sebanyak 12.853 orang, disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang.

Diberitakan sebelumnya, jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sepanjang Januari-Agustus 2024. Peningkatan tersebut terjadi seiring melonjaknya PHK di Tanah Air pada periode tersebut.

"Selama 2024 hingga 31 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sejumlah lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Pada periode Januari—Juli 2024, klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp27,57 miliar. 

Lonjakan klaim JKP pada Agustus tersebut sejalan dengan PHK yang meningkat 7,87% mtm dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 bertambah menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024.

“Sejalan dengan dengan masih bergulirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga mengalami peningkatan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper