Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) terkait tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani memaparkan usulan dari BAKN DPR tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Namun, Askolani menyebut penetapan usulan tersebut masih bergantung pada posisi pemerintahan baru setelah pergantian Presiden dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
"Soal itu [cukai MBDK] nanti kita update dulu posisi internal pemerintah pada 2025. Ini tergantung pemerintahan yang baru nantinya," kata Askolani di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta pada Jumat (20/9/2024).
Askolani menuturkan, setelah pemerintahan baru memutuskan untuk menjalankan usulan ini, Kemenkeu akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia mengatakan, nantinya usulan ini akan dibahas terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemenkeu.
"Setelah itu, kalau memang [cukai MBDK] akan dilanjutkan, kita mekanismenya ke Komisi XI untuk konsultasi," jelas Askolani.
Sebelumnya, BAKN DPR menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.
Baca Juga
Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.
Simpulan rapat dibacakan dalam Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (10/9/2024). Rapat itu dihadiri Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah mendalami isu cukai melalui berbagai rapat. BAKN dan pemerintah pun mencapai simpulan atas berbagai pembahasan cukai.
Dalam poin ketujuh simpulan itu, BAKN dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%," ujar Wahyu.