Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan jika pemerintah tidak menggubris tuntutan yang diajukan pada demo Kamis (29/8/2024) kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksana, mengonfirmasi bahwa demo lanjutan akan dilakukan sampai pihak pemerintah dan DPR RI merespons dengan konkret terkait legalitas status pengemudi ojek online di Indonesia.
"Maka kami akan terus melakukan aksi massa secara bergelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai komunitas dan aliansi aksi lokal di setiap provinsi maupun nasional," ujar Igun kepada Bisnis, Sabtu (31/8/2024).
Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan aksi lanjutan itu akan digelar. "Masih sedang didiskusikan serentak secara nasional," katanya.
Perlu diketahui, polemik antara aplikator dan pengemudi ojol terjadi karena status hubungan kerja bukan sebagai karyawan, melainkan kemitraan. Oleh sebab itu, perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja belum ada aturan yang mendasarinya.
Sebelumnya, pada aksi demo yang digelar Kamis (29/8) kemarin, terdapat enam tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi ojol kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tuntutan pertama, yaitu revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kedua, yakni Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Selanjutnya, tuntutan ketiga yakni menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Terakhir, tuntutan keenam yaitu melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.