Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Dana Pariwisata (Tourism Fund) Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Rancangan Perpres terkait dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF) telah masuk ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pura Melanting di Buleleng, Bali bagian utara. / dok. Kemenparekraf
Pura Melanting di Buleleng, Bali bagian utara. / dok. Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF) telah masuk ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi Indonesia Tourism Fund, rancangan Perpres-nya sudah masuk ke meja Pak Presiden. Sudah melalui pembahasan,” ungkap Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenparekraf, Senin (19/8/2024).

Nia menuturkan, ITF nantinya akan diarahkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan internasional, utamanya yang berdampak besar terhadap ekonomi nasional. Misalnya, F1 Powerboat dan MotoGP.

“Jadi poinnya adalah dana untuk mendanai event-event internasional yang berdampak ekonomi,” ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebelumnya menegaskan bahwa dana pariwisata tidak akan dibebankan kepada wisatawan. 

Untuk tahap awal, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp2 triliun.

Dia mengharapkan, regulasi ini dapat rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024 dan berlaku mulai 2025.

“Inginnya sebelum Oktober 2024, diterapkannya 2025. Jadi [terbitnya] bisa September bisa Oktober,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pada Maret 2024, pembentukan dana abadi pariwisata sempat ditargetkan rampung sebelum Lebaran 2024. Kala itu, Sandi menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun Perpres untuk membentuk lembaga dan tata kelola dana abadi pariwisata.

Penyusunan rancangan regulasi ini sempat menuai polemik. Pasalnya, salah satu sumber dana direncanakan berasal dari pungutan iuran pariwisata yang dibebankan pada harga tiket pesawat. 

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemerintah akhirnya membatalkan hal tersebut. 

Untuk diketahui, dana abadi pariwisata ini nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk menggelar konser di dalam negeri, tetapi juga MICE (meeting, incentive, conference, dan exhibition), kegiatan olahraga, serta kegiatan lain yang mampu menarik wisatawan ke Indonesia, membangun nation branding, dan menjadi penyelenggara kegiatan berkualitas tingkat dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper