Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pungutan iuran pariwisata yang dibebankan pada harga tiket pesawat.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyebut, keputusan pemerintah untuk tidak memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat, tetapi dibebankan pada APBN merupakan langkah yang tepat.
Menurut Alvin, program yang pendanaannya bersumber dari APBN lebih mudah dipertanggungjawabkan daripada pendanaan yang dibebankan kepada masyarakat melalui pungutan-pungutan.
“Ini akan sulit pertanggung jawabannya, tidak transparan [jika tidak melalui APBN],” kata Alvin kepada Bisnis, Rabu (8/5/2024).
Pun pendanaannya bersumber dari APBN, Alvin menegaskan bahwa program tersebut harus jelas pelaksanaannya, penerima manfaat, hingga pengawasan dan akuntabilitasnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekaf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund kepada wisatawan melalui tiket pesawat.
Baca Juga
“Dana pariwisata berkelanjutan tidak dipungut melalui iuran pariwisata, ini saya garis bawahi. Minggu lalu sempat menjadi buah bibir dan banyak diperbincangkan,” kata Sandiaga dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/5/2024).
Saat ini, pihaknya tengah mengajukan agar dana pariwisata tidak dipungut kepada wisatawan, termasuk wisatawan dalam negeri.
Alih-alih dibebankan kepada wisatawan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan agar dana pariwisata dihimpun dari APBN.
Sebab, kata Sandi, kontribusi pariwisata terhadap penerimaan sangat besar, dan sektor ini diharapkan meraup devisa sekitar US$15 miliar hingga US$20 miliar pada 2024.
“Dan per hari ini kami dari Kemenparekraf mendorong agar ini menggunakan dana yang telah didapat oleh penerimaan sektor parekraf,” ujarnya.
Pemerintah mengincar sebesar Rp2 triliun untuk tahap awal dana pariwisata. Dana tersebut, diharapkan dapat memberikan modal untuk menggenjot promosi sektor pariwisata, terutama pada sektor pariwisata hijau dan lokal.
Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok rencana Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan.