Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Dana Abadi Pariwisata Hampir Final, Ditarget Terbit Sebelum Jokowi Lengser

Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana abadi pariwisata telah memasuki tahap akhir.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat dijumpai di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (13/5/2024)/ BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat dijumpai di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (13/5/2024)/ BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana pariwisata berkelanjutan telah memasuki tahap akhir, usai mendapat sejumlah masukan dari kementerian/lembaga terkait.

“Sudah dikoordinasikan oleh Pak Luhut [Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi] dan sudah final, sekarang akan diajukan untuk proses penyiapan dari naskah Indonesia Tourism Fund,” kata Sandi kepada Bisnis, dikutip Minggu (16/6/2024).

Sandi memastikan dana pariwisata tidak akan dibebankan ke wisatawan, termasuk wisatawan dalam negeri. Sumber dana abadi pariwisata untuk tahap awal sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yakni sebesar Rp2 triliun.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengharapkan, regulasi ini dapat terbit sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024 dan berlaku mulai 2025.

“Inginnya sebelum Oktober 2024, diterapkannya 2025. Jadi [terbitnya] bisa September bisa Oktober,” ujarnya. 

Pada Maret 2024, pembentukan dana abadi pariwisata sempat ditargetkan rampung sebelum Lebaran 2024. Kala itu, Sandi menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun Perpres untuk membentuk lembaga dan tata kelola dana abadi pariwisata.

“Tinggal kelembagaannya disesuaikan dan tata kelolanya. [Sebelum Lebaran] mudah-mudahan,” kata Sandi kepada awak media di Hotel Fairmont Senayan, dikutip Jumat (15/3/2024).

Dalam perjalanannya, penyusunan rancangan regulasi ini sempat menuai polemik lantaran salah satu sumber dana direncanakan berasal dari pungutan iuran pariwisata yang dibebankan pada harga tiket pesawat.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemerintah akhirnya membatalkan hal tersebut.

Adapun, dana abadi pariwisata ini nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk menggelar konser di dalam negeri, tetapi juga MICE (meeting, incentive, conference, dan exhibition), kegiatan olahraga, serta kegiatan lain yang mampu menarik wisatawan ke Indonesia, membangun nation branding, dan menjadi penyelenggara kegiatan berkualitas tingkat dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper