Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Dana Pariwisata (Tourism Fund) Segera Meluncur, Ini Bocorannya

Pemerintah tengah menggodok aturan Dana Pariwisata atau Indonesia Tourism Fund. Berikut ini bocoran poin-poin pentingnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, NTT, pada Rabu (10/5/2023)/Bisnis-Erta Darwati.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, NTT, pada Rabu (10/5/2023)/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. 

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menyampaikan, saat ini dokumen tersebut tengah masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.

“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” kata Hayun kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).

Adapun, salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan ini berasal dari iuran pariwisata. Hayun menuturkan, iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa /terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.

Nantinya, besaran iuran pariwisata akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.

Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.

Sumber lain yang dimaksud antara lain hibah yang diterima BPDLH, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk menggelar konser, tapi juga MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition), kegiatan olahraga, serta kegiatan lain yang mampu menarik wisatawan ke Indonesia, membangun nation branding, dan menjadi penyelenggara kegiatan berkualitas tingkat dunia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan, rencana pemerintah memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat tidak akan membebani penumpang.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, rencana pemungutan iuran tersebut masih dalam tahap kajian pemerintah.

“Jangan khawatir tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi,” kata Sandi dalam konferensi pers di Kantor Kemenparekraf, Senin (22/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper