Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menyampaikan, iuran pariwisata yang dimaksud merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa /terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.
“Besaran iuran pariwisata sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata,” kata Hayun kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).
Dalam draft sementara Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan yang diterima Bisnis, pengumpulan dana pariwisata tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, iuran pariwisata, dan atau sumber dana lainnya yang sah.
Sumber dana lain yang dimaksud terdiri atas hibah yang diterima BPDLH, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.
Baca Juga
Adapun, rencana iuran pariwisata sebagai salah satu sumber dana Indonesia Tourism Fund tengah santer dibicarakan. Hal tersebut bermula dari unggahan Pengamat Penerbangan Alvin Lie di platform X (dulunya Twitter).
Dalam unggahannya, dia membagikan surat undangan rapat koordinasi pembahasan rancangan Perpres Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan.
Undangan tersebut lantas membuatnya bertanya-tanya. Pasalnya, pemerintah kerap menuding harga tiket pesawat kerap sebagai penghambat pariwisata.
“Sekarang pemerintah malah akan bebankan iuran pariwisata untuk dititipkan pada harga tiket pesawat. Konsumen taunya harga tiket yang naik, padahal uangnya bukan ke airline. Piye toh iki?,” tulis Alvin, dikutip Senin (22/4/2024).
Menurut Alvin, alih-alih diselipkan ke harga tiket pesawat, seharusnya pemerintah dapat menarik iuran langsung. Misalnya dibebankan kepada hotel atau pada saat wisatawan mengajukan visa on arrival (VOA).
Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan Alvin bersama tim, hanya 12,1% penumpang pesawat yang tujuannya murni untuk berwisata atau liburan. Survei diikuti oleh 7.414 responden dengan metode stratified random sampling.
Dia khawatir, penarikan iuran pariwisata akan membuat penumpang menduga bahwa iuran tersebut akan masuk ke maskapai penerbangan.
“Sehingga yang dibayar penumpang itu bertambah, tapi bukan masuk ke airlines. Ini mau ditambahkan lagi. Kalau ini dilakukan, ini sama saja membuat sengsara industri transportasi udara,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (22/4/2024).