Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pemerintah Tarik Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat Dinilai Tak Etis

Wacana pemerintah untuk menambah pemasukan lewat penjualan tiket pesawat dinilai tidak etis dan berpotensi rugikan maskapai
Arsip foto - Calon penumpang pesawat menggunakan masker berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww/aa.
Arsip foto - Calon penumpang pesawat menggunakan masker berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww/aa.

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat dinilai tidak etis. Rencana ini akan berdampak pada industri penerbangan.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyampaikan, alih-alih diselipkan ke harga tiket pesawat, seharusnya pemerintah dapat menarik iuran langsung. Misalnya dibebankan kepada hotel atau pada saat wisatawan mengajukan visa on arrival (VOA).

“Rencana pemerintah memungut iuran untuk pariwisata diselipkan ke harga tiket sangat tidak etis dan sangat tidak patut,” kata Alvin kepada Bisnis, Minggu (21/4/2024).

Berdasarkan survei yang dilakukan Alvin bersama tim pada awal Januari 2024, terungkap bahwa hanya 12,1% penumpang pesawat yang tujuannya murni untuk berwisata atau liburan. Survei diikuti oleh 7.414 responden dengan metode stratified random sampling.

Survei tersebut dilakukan di lima bandara besar di Indonesia yakni Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Melihat dari hasil survei tersebut, Alvin melihat penarikan iuran melalui tiket pesawat dinilai tidak layak. Apalagi sejak 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak kunjung mengubah harga tiket pesawat.

Alih-alih mengubah harga tiket pesawat, pemerintah justru mengerek naik pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dan menaikkan Passenger Service Charge (PSC) atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 2022.

Selain itu, jika penarikan iuran pariwisata ini dilakukan, dia khawatir penumpang akan menduga iuran tersebut akan masuk ke maskapai penerbangan.

“Sehingga yang dibayar penumpang itu bertambah, tapi bukan masuk ke airlines. Ini mau ditambahkan lagi. Kalau ini dilakukan, ini sama saja membuat sengsara industri transportasi udara,” ungkapnya. 

Adapun rencana pemerintah untuk memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat pertama kali terungkap dalam unggahan akun X (dulunya Twitter) miliknya @alvinlie21.

Rencana penarikan iuran tersebut tertuang dalam undangan rapat koordinasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan, yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

“Melengkapi unggahan saya kemarin, untuk menunjukkan bahwa saya tidak mengada-ada & agar tidak terjadi dugaan yg mboten-mboten alias fitnah,” tulis Alvin melengkapi unggahan undangan tersebut.

“Saya tampilkan ini karena Undangan tersebut sifatnya biasa, bukan Rahasia,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah tengah membentuk Indonesia Tourism Fund atau dana abadi pariwisata. Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tengah dilakukan untuk membentuk lembaga dan tata kelola dana abadi pariwisata.

Adapun alokasi dana pariwisata mencapai Rp2 triliun. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno kala itu menyebut, sumber pendanaan tourism fund tidak akan membebankan pelaku usaha pariwisata dalam negeri. 

Penimbunan dana abadi berasal dari pendapatan pemerintah dari tarif visa dan devisa pariwisata yang mencapai US$25 miliar per tahun.

Nantinya, dana abadi pariwisata ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menggelar konser, tapi juga MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition), kegiatan olahraga, serta kegiatan lain yang mampu menarik wisatawan ke Indonesia, membangun nation branding, dan menjadi penyelenggara kegiatan berkualitas tingkat dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper