Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan batasan maksimal harga tiket pesawat selama periode libur Lebaran 2024. Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri adanya tiket penerbangan yang dijual tepat pada batas maksimal tersebut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan monitoring kepada para maskapai selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024. Dari hasil pemantauan tersebut, dia menyebut seluruh maskapai mentaati koridor tarif batas atas (TBA) ataupun batas bawah harga tiket pesawat.
"Berdasarkan pemantauan Ditjen Perhubungan Udara, sampai saat ini tidak ada pelanggaran ketentuan tarif batas atas tiket pesawat," jelas Adita seusai acara Penutupan Posko Pusat Angkutan Lebaran 2024 di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Jumat (19/4/2024).
Di sisi lain, Adita mengatakan harga tiket pesawat selama mudik Lebaran 2024 memang mengalami kenaikan yang cukup drastis.
Dia juga menyebut, ada sejumlah maskapai yang mematok harga tiket penerbangan tepat pada batas atas yang telah ditetapkan. Meski demikian, Adita tidak memperinci maskapai atau rute-rute penerbangan yang dimaksud.
Dia melanjutkan, kenaikan harga tiket pesawat yang terlihat drastis pada musim Lebaran kali ini disebabkan oleh jarak antara masa low season dan high season yang pendek. Ketika masa low season terjadi pada Januari-Februari, maskapai menurunkan harga tiket penerbangan seiring dengan rendahnya permintaan.
Baca Juga
Pada periode ini, Adita menyebut maskapai juga memberikan promo-promo yang cukup besar untuk menarik minat penumpang.
Memasuki bulan berikutnya, tingkat permintaan masyarakat mulai meningkat. Hal itu membuat maskapai menaikkan tarif tiket pesawat, bahkan hingga ke batas maksimal.
"Ketika masuk high season dan saat dibandingkan naiknya mencapai 100%, itu bisa dibilang logis karena sebelumnya sudah diturunkan jauh seiring dengan demand yang rendah. Tetapi, yang penting kenaikan [tarif tiket pesawat] tidak melebihi koridor TBA," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berwenang dalam mengatur batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk kelas ekonomi. Sementara itu, tiket pesawat kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang dia terima, sebagian besar keluhan terkait harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis bukan ekonomi.
"Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu [penumpang] kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu [tiket kelas bisnis] bukan kewenangan Kemenhub," jelas Budi Karya.