Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat, Begini Respons Pengusaha

Pengusaha pariwisata mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (Gipi) Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Hotel The Langham, Rabu (31/1/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (Gipi) Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Hotel The Langham, Rabu (31/1/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat, sebagai salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan, terdapat sejumlah poin yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Misalnya, dari sisi operasional, skema pungutan, pengawasan, hingga program yang akan dilaksanakan dari iuran tersebut.

“Ini maunya bagaimana? Jadi, harus clear di situ,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024). 

Berdasarkan pengalaman pelaku usaha di sektor pariwisata, retribusi yang diberlakukan kerap tidak kembali ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Meskipun dananya kembali, porsinya hanya sedikit dari total retribusi yang diterima.

Retribusi tersebut, bahkan menjadi ‘rebutan’, sebagaimana terjadi di Provinsi Bali. Untuk diketahui, pembayaran pajak dan retribusi lainnya dibayarkan pelaku parekraf ke pemerintah kabupaten/kota.

Namun, lanjut dia, pemerintah provinsi merasa tidak menikmati retribusi-retribusi tersebut. Alhasil, pemprov Bali memberlakukan biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024.

“Dikeluarkanlah oleh provinsi yang Rp150.000 turis itu loh karena provinsi merasa dia nggak dapat nih dari [pungutan] itu,” ujarnya. 

Di sisi lain, Hariyadi mengaku belum mengetahui rencana detail pemerintah mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah belum mengundang GIPI untuk membahas rancangan Perpres tersebut.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum dari rencana iuran pariwisata ini. “Kita belum tahu,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, iuran pariwisata menjadi salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan. Iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa /terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.

Besaran iuran pariwisata selanjutnya akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.

Selain iuran pariwisata, pemerintah juga mengumpulkan dana pariwisata dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper