Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengevaluasi rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat, sebagai salah satu sumber Dana Pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, menyampaikan, rencana tersebut akan semakin membebani harga tiket penerbangan.
“Iuran ini jelas akan menambah beban biaya penerbangan, yang selama ini telah dibebankan beberapa pungutan kepada konsumen,” kata Agus kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024).
Biaya penerbangan yang kian mahal juga akan berimbas pada daya beli konsumen penerbangan. Dampaknya juga akan berakibat fatal bagi industri aviasi yang tengah mencoba bangkit usai pandemi Covid-19 serta persaingan moda lain terutama Pulau Jawa yang tengah mengembangkan Tol Trans Jawa.
Rencana tersebut juga dipandang kontraproduktif pada pengembangan dunia pariwisata. Agus menyebut, akan ada kemungkinan konsumen menunda bahkan membatalkan perjalanan wisata karena adanya beban tambahan pada moda transportasi udara.
Di sisi lain, pengelolaan iuran pariwisata dinilai tidak jelas. Agus melihat dana yang akan terkumpul dari iuran pariwisata belum transparan, seperti lembaga mana yang akan mengelola iuran dan kejelasan alokasi serta pemanfaatan. Termasuk, keuntungan yang akan diterima oleh konsumen dengan adanya iuran tersebut.
Baca Juga
“Tanpa transparansi, akan memunculkan dugaan penyalahgunaan,” tegasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, YLKI meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi rencana pungutan iuran pariwisata sebagai sumber pendanaan Indonesia Tourism Fund.
Pemerintah hingga saat ini masih terus menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan. Dokumen tersebut tengah dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.
“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” kata Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).
Iuran pariwisata menjadi salah satu sumber dana pariwisata berkelanjutan. Hayun menuturkan, iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa / terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Adapun, besaran iuran pariwisata akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.
Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.
Sumber lain tersebut antara lain hibah yang diterima BPDLH, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.