Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pariwisata mengusulkan agar Gabungan Industri dan Pariwisata Indonesia (Gipi) diubah namanya menjadi Dewan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Board.
Ketua Umum Gipi Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, Indonesia Tourism Board merupakan perwakilan dari seluruh sektor pelaku usaha pariwisata.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar nama Gipi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan diubah menjadi Indonesia Tourism Board.
“Karenanya, kami mengusulkan Gipi yang telah dibentuk pada 7 April 2011 diubah namanya menjadi Dewan Pariwisata Indonesia atau disebut juga Indonesia Tourism Board,” kata Hariyadi dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan di Kompleks Parlemen, Kamis (13/3/2025).
Hariyadi menuturkan, Indonesia Tourism Board nantinya merupakan kelanjutan dari Gipi yang telah dibentuk berdasarkan amanah dari UU No.10/2009.
Lebih lanjut, Indonesia Tourism Board nantinya terdiri atas asosiasi pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi pariwisata, asosiasi pendidikan pariwisata, dan asosiasi lain yang terkait pariwisata.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Hariyadi juga menuturkan tugas dan fungsi Indonesia Tourism Board kedepannya. Di antaranya, bersama-sama merencanakan pengembangan pemasaran pariwisata, meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia secara nasional maupun internasional, hingga sebagai sebagai koordinator organisasi/asosiasi pariwisata di Indonesia.
Hariyadi juga mengusulkan, nanti pendanaan Indonesia Tourism Board berasal dari berbagai sumber, antara lain iuran anggota, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan bantuan pemerintah.
Kemudian, Badan Layanan Umum Pariwisata, sumbangan/sponsor, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan merupakan inisiatif DPR RI dan merupakan carry over dari periode sebelumnya.
RUU ini mengusung paradigma baru dalam sektor pariwisata, yaitu peralihan dari pariwisata massal atau mass tourism menuju pariwisata berkualitas, dengan fokus pada ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.