Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Bahas Keluhan UMKM soal Larangan Jual Rokok Eceran

Kemenkop UKM menerima sejumlah keluhan dari pelaku UMKM imbas adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Bisnis/Abdurachman
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengaku telah menerima sejumlah keluhan dari pelaku UMKM imbas adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius menyampaikan, pihaknya hingga saat ini sedang membahas sejumlah keluhan yang masuk. Namun, dia belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai respon Kemenkop UKM terhadap keluhan-keluhan tersebut. 

“Ada keluhan tapi kami bahas, karena itu arahan Kementerian Kesehatan, nanti akan konsepkan respons kita, jadi saya belum bisa ngomong di sini,” kata Yulius saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Aturan ini lantas menimbulkan kekhawatiran, lantaran dinilai dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Mengingat, para pedagang ini sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran. 

Larangan ini juga dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini. 

“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya meminta waktu untuk mempelajari beleid ini mengingat Kemenkop UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta waktu untuk mempelajari beleid tersebut, sebelum merespons keluhan-keluhan tersebut.

“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper